Regulasi terkait dengan covid 19 dimana pada tgl 12 Maret 2020 WHO telah menyatakan bahwa covid 19 pandemi dunia.Kepala BNPB nomor 9A tahun 2020 diperpanjang melalui keputusan nomor 13 A tahun 2020 tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, PP nomor 21 tahu 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keppres nomor 11 tahun 2020 tentang status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,Keppres nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alami Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid 19) sebagai bencana nasional

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HEWAN VERTEBRATA

hewan avertebrata

Tips bahagia dipagi hari bagi ibu bekerja